Catat, Ini Tata Cara Ceramah Sesuai Ketentuan Kemenag

Catat, Ini Tata Cara Ceramah Sesuai Ketentuan Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram@kemenag_ri) JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara terkait ramainya ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. Hal ini dianggap berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Yaqut menjelaskan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu: https://radarbanyumas.co.id/ceramah-agama-masuk-uu-ite/ Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: