Hanya Hitungan Jam, Resmob Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor, Sempat Kejar-kejaran

Hanya Hitungan Jam, Resmob Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor, Sempat Kejar-kejaran

BANYUMAS - Dalam hitungan jam, Unit Opsnal Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Toko Arnez yang berada di Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Polisi berhasil mengamankan NA alias Alam (30) laki laki warga Kabupaten Lampung dan juga TG (26) laki laki warga Kabupaten Tasikmalaya. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, awalnya korban Ahmad Fajar (28) laki laki warga Kabupaten Kebumen memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Arnez pada hari Senin (6/12) sekitar jam 14.00 wib. Setelah memarkir kendaraan tersebut korban masuk ke dalam toko. Kemudian kurang lebih pukul 15.50 wib, saksi Septi datang dan menanyakan kepadanya dimana korban memarkir kendaraannya. "Mendengar pertanyaan tersebut selanjutnya korban mengecek ke depan toko dan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang," katanya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai kurang lebih Rp 18 juta. Korban lalu melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Mendapat laporan, polisi melakukan pengejaran. Hingga kemudian tersangka TG berhasil ditangkap di Jalan Raya Ajibarang Wangon, sekira pukul 16.30. "Dari interogasi awal dan didapat keterangan dari TG jika benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Purwokerto. Dan sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa oleh tersangka NA alias Alam," katanya. Dari keterangan inilah tim kembali melakukan pengejaran. "Kami berkoordinasi dengan Polsek lain," katanya. https://radarbanyumas.co.id/13-pelaku-curanmor-di-banyumas-dibekuk-yang-pernah-kehilangan-motor-silakan-cek-ke-polrestas-banyumas/ Bahkan pelaku sempat bersembunyi di rumah warga. Namun akhirnya tersangka NA berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, sekira pukul 18.30. "NA alias Alam ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya. Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan sebagi sarana oleh pelaku yang juga merupakan hasil kejahatan di wilayah Polsek Kembaran. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: