Jalani Penjara 9 Bulan, Suroto Ternyata Tak Bersalah, Padahal Sampai Terpaksa Bohongi Anaknya Sedang Kerja di

Jalani Penjara 9 Bulan, Suroto Ternyata Tak Bersalah, Padahal Sampai Terpaksa Bohongi Anaknya Sedang Kerja di

BUKAN MANTAN TERPIDANA: Suroto menunjukkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Jogja, (23/11).(Zakki Mubarok/Radar Jogja) JOGJA – Mantan Dukuh Kembangsongo, Trimuylo, Jetis, Suroto, kini bisa menghirup udara bebas. Menyusul upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan. Padahal, pria yang akrab disapa Anom Suroto itu telah mendekam di tahanan selama sembilan bulan 10 hari. “Suratnya kami terima 19 November lalu,” jelas Wanda Satria Atamaja, kuasa hukum Suroto, di Bantul, Selasa (23/11). Ada beberapa poin dalam surat relaas pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali bernomor 1PK/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk Jo. No.1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk Jo. No.4/Pid.Sus-TPK/2018/PT Yyk Jo. No.907 K/Pid.Sus/2019 itu. Di antaranya, memerintahkan terpidana dibebaskan dari tahanan seketika. Suroto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan pada Juli 2018. Itu buntut pembangunan 26 kios di atas tanah kas desa Trimulyo pada 2012. Selain belum mengantongi dokumen perizinan, uang sewa kios Rp 555 juta tidak masuk ke kas kalurahan. Berdasar vonis ini, Suroto seharusnya baru keluar 3 April 2022. Sebagai panitia pembangunan, Suroto menegaskan telah mengajukan perizinan. Izin semula adalah pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan pasar desa. Hanya, Pemprov DIJ kemudian menyarankan agar perizinan diubah menjadi pembangunan kios. ”Provinsi tak mempermasalahkan itu,” tegasnya. Kendati dirugikan, pria yang pernah menjadi lurah Paserbumi ini tidak akan menuntut apa pun. Dia hanya ingin berupaya merehabilitasi namanya. Agar masyarakat mengetahui dia keluar dari tahanan bukan karena selesai menjalani hukuman. https://radarbanyumas.co.id/rampok-minimarket-demi-modal-nikah/ “Tapi karena putusan PK-nya saya tidak bersalah. Saya bukan bekas terpidana kasus korupsi,” ingatnya. Selama menjalani hukuman di penjara, Suroto menceritakan, hal terberatnya adalah berpisah dengan keluarga. Terutama anak-anaknya. Ia terpaksa membohongi anak-anaknya bahwa dia pergi bekerja di Jepang. “Saat telepon anak, dia sering tanya kepada saya di Jepang pukul berapa,” kenangnya. (zam/laz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: