Dukun Pengganda Uang Bunuh Dua Pedagang Sayur Dengan Racun Sianida
BARANG BUKTI : Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan (kiri) menunjukkan barang bukti, Jumat (19/11). MAGELANG – Dua orang pedagang sayur berinisial L (31) dan W (38) di Kabupaten Magelang, tewas akibat diracun sianida. Pelaku yakni IS (57) melakukan aksi kejinya itu lantaran ingin menguasai uang korban. "Motifnya (tersangka) menguasai uang milik korban sebesar Rp 25 juta," ujar Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11). Aron mengatakan pelaku memasukkan racun dalam minuman dan memberikannya kepada korban. Hubungan kedua korban disebut merupakan saudara ipar. Minuman itu disebut pelaku sebagai syarat ritual penggandaan uang. Mayat kedua korban ditemukan ditemukan di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) malam. Seorang korban ditemukan di dalam mobil, sedangkan seorang lainnya ada di dekat mobil tersebut. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa 17 orang saksi. Dari keterangan para saksi itulah, polisi meringkus IS. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan tersangka IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajoran, Kamis (11/11) malam. Tersangka sudah mengakui perbuatannya meracuni kedua korban. https://radarbanyumas.co.id/buruh-ngaku-gus-bayu-bisa-gandakan-uang-ditangkap-di-cilacap-korban-sebut-awalnya-berhasil/ "Hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban meninggal karena mati lemas, akibat keracunan. Kami uji di Labfor Polda Jateng dengan hasil bahwa dalam tubuh korban mengandung sianida. Termasuk dalam cairan plastik bening berisi cairan di dalam mobil juga positif sianida," jelas Alfan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: