Pelajar Dirampok Saat Nongkrong

Pelajar Dirampok Saat Nongkrong

DIPERIKSA: Pelaku perampokan terhadap pelajar ditangkap jajaran Polres Magelang. MAGELANG - Satuan Reskrim Polres Magelang menangkap tiga pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang pelajar. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (29/8), di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Ketiga pelaku berinisial YNS, AV dan satu lagi masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Magelang. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan kronologis kejadian. https://radarbanyumas.co.id/wanita-muda-gadaikan-11-mobil-rental-pingsan-usai-jumpa-pers/ Kejadian bermula saat korban datang bersama dua orang temannya untuk menongkrong di samping lapangan Kujon itu. Saat sedang asyik nongkrong, korban tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic. "Kunci kendaraan korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone korban," jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis (14/10). Saat itu korban lari untuk menghindar. Namun, saat korban kembali kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku. Korban lantas lapor ke kantor polisi. Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah handphone merek Vivo 12S, satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: