Polresta Amankan Puluhan Ribu Pil Yarindo

Polresta Amankan Puluhan Ribu Pil Yarindo

BARANG HARAM: Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menunjukkan barang bukti berupa 33.300 pil Yarindo yang berhadil diamankan. (POLRESTA JOGJA) JOGJA – Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jogja berhasil mengamankan 33.300 pil Yarindo dari bandar lintas wilayah. Pil sekaligus pengedar yang biasa beroperasi lintas Semarang-Jogja itu berhasil diamankan Kamis (23/9) malam lalu. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-narkotika-sepasang-kekasih-dituntut-9-tahun/ Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Sat Resnarkoba itu berinisial DA seorang laki-laki berusia 33 tahun. Kasat Resnarkoba Polresta Jogjakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan penangkapan DA bermula atas adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Umbulharjo. Dalam transaksi itu dua pembeli berinisial IP dan PE turut diamankan untuk selanjutnya diproses sebagai saksi. Dari tangan IP Polisi mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi pil Yarindo sejumlah 50 butir, 3 toples berisi pil yang sama dengan jumlah 3.000 butir, serta satu handphone. Sementara barang bukti dari PE polisi menyita 2 toples warna putih berisi 2.000 butir pil Yarindo, serta 25 plastik klip berisi pil yang sama dengan jumlah 250 butir. “Awalnya IP dan PE kami amankan di Umbulharjo. Mereka pembeli, lalu kami kembangkan dan pengedar berinisial DA kami tangkap Kamis 23 September, sekitar pukul 22.30,” katanya, kemarin (27/9). Andhyka menegaskan, DA merupakan jaringan pengedar narkoba lintas wilayah yakni dari Semarang ke Jogja. Ia menyebut jaringan ini sebagai jaringan lintas provinsi. “Tersangka mengirim barang, diantar sendiri ke rumah pembeli di Umbulharjo,” tegasnya. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, cara tersangka DA memasarkan barang ilegal itu berdasarkan rekanan. Dari keterangan tersangka, ia mulai mengedarkan pil Yarindo di Yogyakarta sudah tiga bulan lamanya. “Pengakuannya baru tiga bulan jualan pil Yarindo di Jogja,” terang Andhyka. Dari tangan DA, Polisi menyita 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil Yarindo, dan satu Handphone yang digunakan untuk bertransaksi. “Jadi kalau ditotal baik dari saksi dan tersangka ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan. Sehingga 33.300 generasi anak bangsa kami selamatkan,” tandasnya. Tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dan dendanya cukup berat yakni 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (kur/pra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: