Pakai Uang Nasabah, Karyawan Leasing Dibekuk

Pakai Uang Nasabah, Karyawan Leasing Dibekuk

BANYUMAS - NH (29) seorang laki laki warga Purwokerto Barat dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas Selasa (22/6) lalu. NH dibekuk lantaran diduga menggunakan uang pelunasan pembayaran nasabahnya yang seharusnya untuk perusahaannya. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim, Kompol Berry mengatakan, NH dilaporkan oleh korban Wiji Wuryanti (37) perempuan warga Cilacap. https://radarbanyumas.co.id/divonis-3-tahun-adik-susul-kakak-ke-bui-karena-gelapkan-50-jenis-perhiasan-emas-rugikan-korban-rp-500-juta/ https://radarbanyumas.co.id/sopir-bus-laka-maut-di-sokaraja-resmi-ditetapkan-jadi-tersangka-lalai-dan-akibatkan-enam-orang-meninggal/ Kasus ini berawal pada, Selasa (16/3), NH yang merupakan collector di tempatnya bekerja datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban. Selanjutnya korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21 juta. Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Oleh NH ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: