Modal Jalan-jalan, Setubuhi Teman Lima Kali

Modal Jalan-jalan, Setubuhi Teman Lima Kali

TERSANGKA: K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap seorang pemuda inisial K (18) yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap perempuan, SKN (18). https://radarbanyumas.co.id/warga-kecamatan-wangon-bawa-kabur-gadis-belia-selama-22-hari-dibujuk-rayu-disetubuhi-dijanjikan-tanggungjawab-kini-meringkuk-ditahanan/ Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa peristiwa keji itu terjadi pada 19 Mei 2021 di rumah pelaku, salah satu perumahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Korban pun akhirnya diajak bermain ke rumah pelaku di Tangerang. "Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6). Saat menjalani pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan keji terhadap korban terhitung dalam rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021. Pada akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ayahnya. Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 9 Juni 2021 lalu. "Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: