Hukuman Diperberat, Kaligis Ajukan Kasasi

Hukuman Diperberat, Kaligis Ajukan Kasasi

Hukuman Diperberat, Kaligis Ajukan Kasasi JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali memperberat hukuman para koruptor. Setelah Suryadharma Ali (SDA), PT DKI juga menambah hukuman penjara untuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Di tingkat banding, Kaligis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis PT DKI itu lebih tinggi dari putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor, yakni pidana penjara lima tahun enam bulan. "Putusan banding ini memperbaiki hukuman pidana penjara O.C Kaligis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Hukumannya diubah dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun," kata juru bicara PT DKI Heru Pramono, kemarin (3/6). Heru mengatakan, putusan itu diketok pada 19 April 2016 dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 April. "Majelis bandingnya diketahui oleh Elang Prakoso Wibowo,'' ujar pria yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Putusan tersebut diterbitkan dengan nomor 14/Pid/TPK/2016/PT.DKI. Untuk pidana denda, Heru mengatakan tidak ada yang berubah dalam putusan banding. Kaligis tetap didenda Rp 300 juta. Meskipun ditambah, hukuman yang diterima Kaligis itu tetap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jaksa sempat mengajukan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tingginya tuntutan jaksa itu karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya Kaligis selama penyidikan tak kooperatif. Dia tak mau menjalani pemeriksaan. Kaligis mendekam di penjara gara-gara kasus penyuapan tiga hakim serta seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Uang itu disebar antara lain untuk Tripeni Irianto Putro (ketua majelis hakim sekaligus ketua PTUN Medan) sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Selain itu, hakim anggota PTUN Medan Darmawan Ginting dan Amir Fauzi diberi USD 5 ribu serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu. Uang suap yang diberikan oleh pengacara 77 tahun itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan dengan maksud memengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara (Sumut). Saat itu Kejati Sumut menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. Semua kasus itu terjadi di Pemprov Sumut dan diduga melibatkan Gatot. Jika Suryadharma Ali pasrah dengan vonis PT DKI, Kaligis justru sebaliknya. Dia tak bisa menerima putusan tersebut dan menempuh kasasi. Pengacara Kaligis, Humprey Djemat mengatakan pihaknya tengah menyusun memori kasasi. ''Klien kami dihukum 5,5 tahun saja tidak terima apalagi ini dinaikan. Kami tak terima, tersangka lain hukumannya lebih rendah,'' ujarnya.(gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: