Enam Kali Menikah Tak Kunjung Punya Anak, Culik Dua Bocah

Enam Kali Menikah Tak Kunjung Punya Anak, Culik Dua Bocah

TEGAL - Setelah sempat membawa kabur dua bocah MR (8) dan ALA (7), tersangka NA (26), warga Kabupaten Batang, harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 85 jo pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHPidana. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sudah enam kali menikah namun tidak juga dikaruniai anak. Dia pun nekat membawa kabur kedua korban untuk diadopsi. https://radarbanyumas.co.id/dua-pembobol-ricemill-di-banyumas-dibekuk-satu-residivis-asal-sokaraja-satu-asal-brebes/ "Sudah enam kali menikah namun tidak dikarunia keturunan. Sehingga ingin memilikinya dan akhirnya nekat melakukan tindakan itu," kata Kapolres. Dirinci Kapolres, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah nenek korban dan sempat menginap semalam. Keesokan paginya, pelaku dimintai tolong untuk membelikan obat gosok dengan didampingi kedua korban. "Namun, setelah ditunggu mereka tidak juga pulang hingga hari berikutnya. Nenek korban selanjutnya melaporkan kepada petugas yang langsung melakukan pencarian," ujarnya. Setelah dilakukan pencarian, kata Kapolres, kedua korban akhirnya ditemukan di wilayah hukum Cirebon. Selama di bawa pelaku, kedua korban dirawat dengan baik. Sebelumnya diberitakan, Setelah sempat dilaporkan hilang, dua bocah asal warga Jalan Asem Tiga Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal MR (8) dan ALA (7) akhirnya kembali ke rumahnya, Sabtu (12/12) siang. Mereka bisa kembali berkumpul bersama neneknya setelah ditemukan polisi di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12) malam. Kabar hilangnya kedua bocah perempuan tersebut juga sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya, keduanya ditemukan polisi dalam keadaan lemas, Jumat (11/12) malam. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: