Rampok Perhiasan dengan Senjata Tajam Diringkus

Rampok Perhiasan dengan Senjata Tajam Diringkus

RAMPOK : Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Dita saat konferensi pers menghadirkan kawanan perampok yang meringsek ke dalam rumah warga, di Mapolres Tegal, Jumat (4/12). ISTIMEWA TEGAL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal menangkap empat pelaku perampokan di Kabupaten Tegal, yang kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam. Sebelum ditangkap, pelaku merampok perhiasan emas dan uang tunai milik warga di Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal pada Rabu (24/11). Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Dita mengatakan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban setelah mengikat tangan penghuninya. https://radarbanyumas.co.id/sadis-hanya-karena-cemburu-lihat-chat-suami-tega-bunuh-istri/ "Saat itu, korban tengah tidur di dalam kamarnya sementara suami dan anaknya tidur di ruang tengah. Korban kemudian terbangun lantaran mendengar suara gaduh. Korban melihat pelaku sudah berada di kamarnya," kata Dewa, di Mapolres Tegal, Jumat (4/11). Dewa mengatakan, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk menunjukkan barang berharga miliknya. Karena ketakutan lantaran diancam dengan senjata tajam, akhirnya pasrah saat pelaku mengikat tangannya. "Sebelumnya pelaku juga telah mengikat suami dan anak korban," terangnya. Dewa mengatakan, setelah korbannya tak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga. Di antaranya perhiasan gelang seberat 25 gram dan 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung 7 gram, 3 buah HP. Kemudian dua STNK sepeda motor beserta kuncinya serta uang tunai Rp 40 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta. Setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka adalah H (44), Hd (44), JP (45) dan MK (41). Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: