Curi Handphone, Dua Pemuda Warga Kembaran Dibekuk

Curi Handphone, Dua Pemuda Warga Kembaran Dibekuk

Tersangka saat diperiksa BANYUMAS - Dua pemuda berinisial HA (33) dan RA (20) keduanya warga Kembaran dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Kost Wisma Gading alamat Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Selasa (17/11) kemarin. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, kedua tersangka yang merupakan residivis mencuri handphone milik korban Ika Justitia warga Desa Karangmanyar, Kalimanah, Kab. Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/bawa-kabur-handphone-warga-cianjur-diringkus/ Berry memgatakan, kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020. Saat korban bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi dan kembali ke dalam kamar untuk menunaikan sholat subuh. Setelah sholat korban tidur lagi. Dan sekira pukul 05.30 wib korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena HP yang sedang di charger di atas kasur sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Dua unit Hp yaitu Hp Samsung A51 senilai Rp 4 juta dan Hp samsung M21 warna hijau seharga Rp 2,8 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran. "Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mangambil dua unit HP Samsung di rumah kost Ledug Kembaran dan mengakui pula telah melakukan pencurian di dua TKP pada bulan Oktober 2020 di Purwokerto Timur dan mendapatkan dua HP merk Samsung dan satu HP merk Sony Ericson," paparnya Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: