Janjikan Hak-Hak Hukum Rita Terpenuhi Pemerintah Disarankan Pakai Advokasi Diplomatik

Janjikan Hak-Hak Hukum Rita Terpenuhi Pemerintah Disarankan Pakai Advokasi Diplomatik

JAKARTA – Upaya hukum bagi Rita Krisnawati, TKW Asal Ponorogo yang divonis hukuman pancung di Penang, Palaysia, dipastikan tidak berhenti. Pemerintah menjanjikan upaya hukum maksimal bagi Rita. Minimal, agar seluruh hak hukumnya terpenuhi. Upaya banding juga masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan Rita bisa bebas. Rita-ponorogo Menlu Retno Marsudi menuturkan, saat ini ada dua prioritas kemenlu dalam menangani persoalan Rita. Pertama adalah pendampingan hukum. Kedua, upaya banding oleh pengacara yang ditunjuk pihak Kedubes Indonesia di Malaysia. ’’Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat,’’ terangnya di Istana Merdeka kemarin (31/5). Pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Penang untuk mendapat kepastian soal pendampingan terhadap Rita. ’’Kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut,’’ lanjutnya. Namun, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memberi pendampingan untuk memastikan semua hak Rita terpenuhi. Disinggung soal kemungkinan bukti baru yang bisa meringankan Rita, Menlu menyatakan masih akan melihat lebih jauh. Dia meyakini pengacara yang ditunjuk akan menyiapkan semua yang diperlukan untuk proses banding. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masih ada dua level banding lagi bagi Rita. Di luar upaya hukum bagi Rita, Retno menyatakan pihaknya juga berkomunikasi secara intensif dengan Keluarga Rita di Ponorogo. Itu merupakan hal yang selalu dilakukan apabila ada WNI yang mengalami problem di negara lain. ’’Sehingga pihak keluarga bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami olehyang bersangkutan,’’ tambahnya. Melihat kasus ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah serius mengawal proses hukum yang berjalan. Ia mendesak pemerintah segera mencari solusi agar Rita terbebas dari ancaman hukuman gantung. Salah satunya melalui advodkasi jalur diplomatik. Menurutnya, pemerintah memiliki aparatur yang cukup untuk mengurus TKI. Ada Kementerian Keternagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang memiliki satu direktorat khusus yang menangani TKI bermasalah. Potensi diplomasi mereka harus dimaksimalkan. ”bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Tapi perlu ditindaklanjuti,” tegasnya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu yakin mereka bisa. Sebab, sudah banyak kasus serupa. Pemerintah dipercaya telah memiliki pengalaman cukup atas kasus-kasus tersebut. ”Tugas negara untuk melindungi seluruh rakyat harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri guna memenuhi kebutuhan keluarganya. perlindungan ini mesti diwujudkan secara nyata,” paparnya. Apalagi, lanjut dia, setelah melihat kronologi kejadian. Rita merupakan korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba. Yang karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. “Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba. Jadi TKI kita di luar negeri sekali lagi diminta untuk berhati-hati,” ungkapnya. (byu/mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: