Gadaikan Motor Rentalan, Wanita Asal Arcawinangun Dibekuk

Gadaikan Motor Rentalan, Wanita Asal Arcawinangun Dibekuk

BANYUMAS - WHY (42) wanita warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (6/8) kemarin. Ia ditangkap lantaran menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari sebuah tempat rental di Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, penangkapan WHY berawal dari laporan pemilik rental sepeda motor Yusmiati (45). Menurut Berry, tersangka pada Rabu (24/7) lalu mendatangi rumah korban untuk merental sepeda motor. "Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Saat hendak merental, tersangka mengatakan sepeda motor digunakan untuk membantu usaha laundry selama satu minggu," kata Berry, Jumat (7/8). Setelah terjadi akad, sepeda motor Honda Beat berpelat R 2965 RR dibawa oleh tersangka. "Namun niat tersangka saat itu memang sedang mencari uang. Maka digadaikanlah sepeda motor itu kepada seseorang senilai Rp 4 juta," kata Berry. https://radarbanyumas.co.id/bawa-kayu-jati-tanpa-dokumen-dua-warga-desa-genduren-purwojati-ditahan-di-polres-tegal/ Aksi tersangka ini mulai dicurigai korban seminggu setelahnya. Korban merasa tertipu lantaran tak ada kabar lagi dari tersangka selama seminggu itu. Korbanpun melaporkannya ke polisi. Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. "Alasan tersangka karena faktor ekonomi," lanjut Berry. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: