Sebelas Penjahat Jalanan Diringkus

Sebelas Penjahat Jalanan Diringkus

JELASKAN - Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didampingi kasat Reskrim menjelaskan ungkap kasus kejahatan curanmor, kemarin. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang fokus memberangus kejahatan jalanan. Baik curas, curat, dan curanmor yang digelar jajaran Polres Tegal membuahkan hasil maksimal. Operasi yang dimulai 6 hingga 26 Juli 2020 selama 20 hari berhasil meringkus 11 tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan. Kapolres AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didamping Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK mengaku dalam Operasi Jaran Candi 2020 pihaknya lebih mengedepankan kinerja Satuan Reserse Kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan jalanan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). "Barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari 12 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 buah ponsel, 2 buah STNK, kunci leter Y, anak kunci sepeda motor jenis Yamaha, dan kunci kontak Honda Supra X," ujarnya dalam gelar kasus, Senin (3/8). Ditegaskannya, kesebelas pelaku tersebut diringkus ditempat yang berberda. Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Kramat, Jatinegara, Kedungbanteng, Balapulang, Bumijawa, Tarub, dan Margasari. "Dalam modus operandinya, tersangka melepas busi dan mendorong dengan menggunakan kaki motor hasil curiannya tersebut. Ada juga yang merusak lubang kunci motor dengan alat. Serta ada tersangka yang mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya menempel di motor," cetusnya Kapolres pun kembali mengajak peran aktif masyarakat untuk menggiatkan kembali pola pengamanan PAM Swakarsa di lingkungan masing-masing. Diakuinya, saat giat patroli subuh digelar, masih banyak didapati realita di lapangan. Budaya siskamling di hampir semua lini perkampungan dan pedesaan sudah tidak ada lagi. "Dari 11 tersangka, 6 tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 1 tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 4 tersangka lainnya kita jerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil curian," ungkapnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: