Dideportasi, La Nyalla Langsung Ditahan

Dideportasi, La Nyalla Langsung Ditahan

JAKARTA- Raut wajah La Nyalla Mahmud Mattalitti tampak pasrah saat hendak diturunkan dari mobil yang membawanya ke Kejaksaan Agung, Selasa malam (31/5). Setelah dideportasi dari Singapura, Ketua Kadin Jatim itu langsung ditahan di Rutan Salemba. Sekitar pukul 19.30, iring-iringan mobil yang membawa La Nyalla sampai di gedung bundar (istilah Gedung Pidana Khusus Kejagung). La Nyalla dibawa dari bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam B 1617 SQP. Di mobil itu La Nyalla ditempatkan di kursi paling belakang dengan diapit dua anggota polisi dari kesatuan Sabhara. Begitu dibawa masuk ke gedung bundar, La Nyalla langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Kami lakukan pemeriksaan di sini dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama," kata asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di depan lobi gedung bundar. Menurut Suarnawan, penanganan kasus korupsi La Nyalla masih dilakukan oleh Kejati Jatim. Namun demi alasan keamanan, penahanan pria yang terlibat pendirian klub Surabaya United itu dilakukan di Jakarta. Sebagaimana diketahui, selama ini resistensi terhadap penanganan kasus La Nyalla di Surabaya memang sangat besar. Bahkan sempat terjadi demo dan pengerusakan rumah dinas Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. ''Sementara yang bersangkutan tidak dibawa ke Surabaya,'' imbuh Suarnawan. Suarnawan mengatakan tak gentar jika La Nyalla masih melakukan perlawanan hukum lagi, misalnya melalui gugatan praperadilan. "Namanya proses hukum ya harus kami hadapi,'' katanya. Deportasi terhadap La Nyalla sendiri bisa dilakukan atas kerjasama Imigrasi Singapura dan atase Imigrasi di KBRI. La Nyalla ditangkap Imigrasi Singapura ketika dia berada di Bandara Changi. Diduga, La Nyalla tengah berupaya keluar dari Singapura. Asisten Atase Imigrasi di KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengatakan sekitar pukul 10.30 waktu Singapura pihaknya dihubungi pihak berwenang karena telah menangkap La Nyalla. "Yang bersangkutan ditangkap karena melanggar keimigrasian yakni melebihi batas tinggal atau overstay," kata Sandi. Sebagaimana diketahui, La Nyalla masuk Singapura pada 29 Maret dari Kuala Lumpur (jejak pelarian La Nyalla lihat grafis). Sesuai aturan, izin tinggal untuk bebas visa yang diberikan pemerintah Singapura hanya berlaku 30 hari. Izin tinggal La Nyalla sendiri resmi berakhir pada 28 April. "Sejak saat itu hingga hari ini, La Nyalla tidak melakukan pelaporan keimigrasian maupun memperpanjang izin tinggal. Jadi yang bersangkutan overstay," jelas Sandi. Dengan dasar itu, pihak berwenang di Singapura melakukan deportasi ketika menemukan La Nyalla. Atase Imigrasi pada KBRI Singapura pun memulangkan La Nyalla dengan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). La Nyalla langsung dipulangkan dari Singapura ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda GA-835. Dari negeri singa, pesawat take off pukul 17.35 dan landing di bandara Soekarno Hatta pukul 18.30. Saat turun pesawat, La Nyalla tidak dilewatkan pintu kedatangan. Dengan pengawalan petugas kejaksaan, polisi dan imigrasi, La Nyalla langsung dibawa ke Kejagung. Sejak adanya permintaan pencabutan paspor La Nyalla, atase Imigrasi di KBRI Singapura terus memantau Ketua DPW ormas Pemuda Pancasila Jatim itu. Atase Imigrasi KBRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah La Nyalla keluar dari negeri tersebut. Hingga pukul 20, La Nyalla masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(gun/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: