Penabrak Petugas Dinhub Banyumas Terancam Lima Tahun Penjara

Penabrak Petugas Dinhub Banyumas Terancam Lima Tahun Penjara

Diperiksa : Penabrak petugas Dinhub sedang di BAP PURWOKERTO-Pengendara sepeda motor yang menabrak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas terancam hukuman lima tahun penjara. Pengendara motor berinisal IF (23) warga Purbalingga ini diancam Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas yang menimbulkan luka-luka. Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi radarbanyumas.co.id, Kamis (11/6) mengatakan pihaknya menetapkan IF sebagai tersangka. "Setelah kami lakukan penyidikan sejak semalam, IF ditetapkan menjadi tersangka," tuturnya. Ia mengatakan, dalam peristiwa penabrakan yang dilakukan IF, tak ada indikasi seperti meminum miniman keras atau narkoba. "Dari pengecekan IF saat itu sadar. Dia (tersangka) hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan. Baca Juga: Panik Tak Gunakan Masker, Pemotor Tabrak Petugas Dinhub New Normal di Banyumas, Begini Caranya Sesuai Instruki BPBD Banyumas Lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak. Tak hanya itu IF juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelasnya. Menurut dia, IF yang kesehariannya berprofesi sebagai perajin sapu lidi inj hendak ke rumah temannya di daerah Arcawinangun. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penabrakan yang dilakukan IF terhadap petugas Dishub Banyumas terjadi pada, Rabu (10/6) sore saat dilakukan razia masker di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran. IF menabrak petugas Dishub Banyumas, Dimas Iskandar (21) hingga mengalami luka-luka. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: