Berkedok Tabib Klinik Alternatif Herbal Edarkan Ganja
Dua Pengedar Ganja 10 Kg Ditangkap. ist TEGAL – Ada fakta baru di balik penangkapan tiga pengedar ganja seberat 9,973 kilogram, Rabu (19/2) lalu. Dua tersangka A alias I (43) dan KD alias H (46) ternyata adalah pengelola klinik alternatif herbal. Dua laki-laki asal Aceh itu tak menampik jika mereka mempunyai dua klinik pengobatan alternatif herbal. Tersangka A menjalankan praktiknya di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, sedangkan KD di Brebes. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah Beny Gunawan mengakui fakta ini juga termasuk modus baru. Hanya saja, penyidik belum bisa mengorek keterangan dari kedua tersangka, apakah barang haram itu juga digunakan untuk praktik pengobatan alternatifnya. “Kita masih melakukan pemeriksaan intensif. Ketiganya bukan asli Jawa Tengah, tapi sudah berdomisili lama di sini,” papar Beny. Terungkapnya peredaran narkotika golongan 1 itu, beber Beny, berawal dari ditangkapnya A alias I, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio hitam merah G 3952 AIG. Saat itu, dia tengah melintas di Jl. Dr Cipto Mangunkusumo Tegal. Saat A alias I disergap, petugas gabungan BNN Jateng dan Tegal berhasil mengamankan 10 bungkus ganja seberat 9,973 kg. Setelah melakukan pengembangan, ternyata A memesan narkotika itu nersama rekannya KD alias H. “KD ini juga mempunyai klinik pengobatan alternatif di Brebes. Dia ditangkap di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Adiwerna, Kabupaten Tegal,” ungkap Beny. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1-10 miliar. (muj/ayu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: