Penipu Berkedok Loker Dibekuk

Penipu Berkedok Loker Dibekuk

PURBALINGGA - Kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan melalui media sosial, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku penipuan berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka penipuan Muhammad Eko Fijar Saputra (36), warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. "Modus yang dilakukan yaitu penipuan dilakukan secara online, melalui media sosial facebook pada bulan Oktober hingga bulan November 2019," katanya dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, kemarin. Dia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menawarkan lowongan kerja dengan akun facebook bernama Japra Raja. "Selanjutnya setelah ada yang berminat kemudian diberikan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut," tambahnya. Dalam komunikasi selanjutnya, tersangka menjanjikan bisa membantu untuk proses masuk ke perusahaan dimaksud. Syaratnya harus membayar biaya sebesar Rp 1,5 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan dua lowongan pekerjaan lainnya dan kebetulan teman korban. Sehingga ikut menyetor uang kepada tersangka. Korban penipuan masing-masing yaitu Radika Heriyanto (20) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, serta Hari Sri Purnomo (19) dan dan Arif Rian Pratama (18) keduanya warga Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon. "Dari aksinya tersangka, kerugian yang diderita tiga korban totalnya mencapai Rp 2,5 juta," imbuhnya. Rinciannya, satu korban menyetorkan Rp 1,5 juta dan dua korban lainnya masing-masing Rp 500 ribu. "Akibat kerugian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Purbalingga," jelasnya. Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya diperoleh identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel daerah Bandungan, Semarang. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ponsel merk Xiaomi, kartu Telkomsel, kartu Indosat, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu, bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka serta berkas lamaran pekerjaan yang dikirimkan korban. "Tersangka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Ia pernah masuk penjara karena dua kasus kejahatan yaitu penipuan di wilayah Kabupaten Semarang serta pencurian di wilayah Kabupaten Magelang," ucapnya. Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: