Penipu Sertifikat Tanah Dituntut Setahun Bui

Penipu Sertifikat Tanah Dituntut Setahun Bui

SIDANG : Terdakwa penipuan sertifikat tanah menjalani sidang tuntutan.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa Nurizal Andrizal Sugiyanto dituntut selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak Setyawan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan sertifikat tanah. Jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan terdakwa dengan pasal 378 jo Pasal 64 (1) KUHPidana. Selain itu, juga pasal 372 jo Pasal (1) KUHPidana. Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pledoi atau pembelaan. Sebab, terdakwa mengaku merasa bersalah telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 7 juta 450 ribu. "Karena saya berbuat salah maka saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya dengan menerima hukuman. Meski kalau bisa hukuman diringankan," ujar terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai oleh Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Kamis (7/11). Bahkan terdakwa dengan tegas menyebut nama Tuhan dan telah menyesali perbuatannya. Sehingga berjanji tidak akan mengulangi kejahatannya menipu orang. "Bagus kalau begitu, gentel, mau mengakui kesalahan," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus sebelum berakhirnya persidangan. Terdakwa nomor perkara 135/Pid.B/2019/PN.Bms itu pada 2015 silam mengaku sebagai pengacara sekaligus notaris untuk mengelabui korban. Ita Nurlaita, warga Kecamatan Somagede adalah korban terdakwa. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: