Istri Terdakwa Curhat di Persidangan

Istri Terdakwa Curhat di Persidangan

SAKSI : Istri siri terdakwa memberikan kesaksian.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS Sidang Pencuri Mie Instan BANYUMAS-Tidak selamanya ibu tiri itu kejam. Bahkan ketika status ibu tiri itu belum sah secara negara lantaran pernikahan siri. Gambaran tersebut ada pada Ariani Fitriani istri terdakwa pencuri 44 bungkus mie instan, Arif Nurohman. Bisa saja Ariani meninggalkan suami yang tengah tersandung hukum. Supaya tidak terbebani oleh hidup tiga anak dan satu cucu suami sirinya. Tapi, dia memilih bertahan merawat mereka. "Kasihan anak cucu, Mas. Sejak ditinggal karena ditahan, saya sendiri yang mengurus mereka. Masnya, sudah punya cucu satu masih kecil," ujar Ariani mengadu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai oleh Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Jumat (11/10). Dalam kesempatan tersebut, Ariani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putra sebagai saksi menyampaikan kepada suami supaya perkara hukum yang menimpa sebagai pelajaran hidup. Sehingga, setelahnya menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab, anak cucu membutuhkan figur sebagai teladan hidup. Terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu mengaku mencuri mi instan di kios Pasar Sokawera Kecamatan Somagede untuk dijual lagi. Selain mie instan, terdakwa juga mengambil tanpa izin dari pemilik kios berupa 80 sachet kopi bubuk instan dan 50 bungkus sabun colek. Total kerugian korban Rp 370 ribu. "Saudara terdakwa mengambil mie instant tidak sekalian dengan telur?" seloroh Hakim Ketua kepada terdakwa yang lebih banyak menunduk selama persidangan. Persidangan tidak berlangsung alot. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas dan Jaksa Penuntut Umum tidak banyak mencecar pertanyaan kepada terdakwa. Hakim ketua berpesan agar terdakwa tidak menyia-nyiakan istri. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan amar tuntutan. Sehingga, sidang agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (17/10). (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: