Kakek Coba Perkosa Gadis Tetangga

Kakek Coba Perkosa Gadis Tetangga

PERCOBAAN : Kakek berumur 51 tahun diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan perkosaan kepada tetangganya. NASRULLOH/RADARMAS Korban Mendapatkan Luka Serius CILACAP-Nasib nahas hampir menghampiri (sebut saja) Bunga (19) warga Desa Banjareja Kecamatan Nusawungu. Saat tidur sendirian di rumahnya, dia coba diperkosa tetangganya DM (51). Saat kejadian, Senin (16/9) sekira pukul 03.00, korban sedang tidur dengan kondisi lampu menyala. Korban terbangun dari tidurnya saat dirinya merasa ditindih seseorang laki-laki yang mengenakan topi monyet (tertutup). Korban yang panik kemudian berteriak keras dan melakukan perlawanan. Korban yang melakukan perlawanan terluka karena terkena pisau yang dibawa tersangka. Korban bangun dan berlari ke luar untuk meminta tolong ke tetangga sekitar. Perlawanan dari korban membuat tersangka terkejut dan melarikan diri melalui jendela depan rumah korban. Dari tempat kejadian perkara (TKP) tersangka meninggalkan sebuah obeng warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk mencongkel pintu rumah. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan, hasil penyidikan pihaknya mendapatkan informasi ada yang mengenali sejumlah alat bukti milik tersangka yang tertinggal di rumah Bunga. "Setelah dilakukan pengembangan terhadap sejumlah informasi telah mengerucut ke DM. Setelah dilakukan monitoring, tidak lama kemudian tersangka kami amankan," ucap dia, di Mapolres Cilacap, Jumat (4/10). Dari TKP, korban dan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng dengan gagang warna merah, 1 buah topi monyet warna abu-abu, 1 pasang sandal jepit warna hijau, 1 potong baju korban dengan bercak darah, 1 buah sarung hitam kotak-kotak, 1 buah pisau dapur gagang hitam, dan 1 buah handphone merk Evercross warna gold. "Tersangka terkena pasal percobaan perkosaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan atau pasal 363 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," imbuh dia. Tersangka MD yang masih memiliki istri, dengan dua anak dan 1 cucu tersebut ketika memberikan keterangan mengaku mendapatkan informasi dari temannya kalau ada perempuan tinggal sendiri di rumah tersebut. "Khilaf saya," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: