Dua Pencuri Toko Elektronik Dibekuk
RESIDIVIS : Dua tersangka pencurian toko elektronik, yang juga merupakan residivis, sedang diperiksa polisi.ALI IBRAHIM/RADAR BANYUMAS Satu Pelaku Residivis Delapan Kali PURWOKERTO-Dua pelaku pencurian sebuah toko elektronik akhirnya tertangkap. Dua orang yang tertangkap yakni Darmono (39) serta temannya Putra Aditama (24) keduanya warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kapolsek Purwokerto Selatan AKP Subeno melalui Kanitreskrim Iptu Sudiro mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal setelah penadah barang curian MArko (35) warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng berhasil ditangkap sebelumnya. "Jadi dari pengembangan tersangka penadah pertama, kami akhirnya menangkap dua pelaku pencurian," tuturnya. Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan kedua tersangka, polis menyita barang bukti gunting kawat yang diduga digunakan kedua tersangka untuk membuka gembok secara paksa. Menurut Sudiro, aksi pencurian yang terjadi Sabtu (28/9) di Jalan S Parman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil yang dicarter. Setelah menemukan lokasi sasaran, keduanya membuka gembok pintu toko dengan menggunakan gunting yang dibawanya. Usai berhasil masuk ke dalam toko, pelaku menggasak barang-barang seperti speaker aktif, DVD mobil, power sobwoofer mobil, tape, dan empat tabung gas 3 kg. "Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil, dan esok paginya barang tersebut dijual ke penadah yang sudah menjadi langganannya," tuturnya. Menurut dia, tersangka Darmono merupakan pencuri kambuhan yang sudah malang melintang di dunia pencurian. "Tersangka Darmono ini residivis sudah delapan kali. Dia tercatat sejak tahun 1998 sudah melakukan pencurian," tuturnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dnegna pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: