67 Botol Miras Diamankan Polisi

67 Botol Miras Diamankan Polisi

SITA : Kapolsek Rawalo AKP Sutardiyana (kiri) memimpin operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan 67 botol miras berbagai merk kemarin.POLSEK RAWALO UNTUK RADARMAS PURWOKERTO - Polsek Rawalo berhasil mengamankan 67 botol minuman keras berbagai merk. Miras tersebut diamankan dari seorang penjual, Selasa (15/1) kemarin. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Rawalo AKP Sutardiyana menyatakan, miras tersebut disita anggota saat menggelar operasi cipta kondisi. Operasi tersebut digelar menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjual miras. "Sasaran Operasi Penyakit Masyarakat khususnya minuman keras adalah toko atau tempat penjual minuman keras yang ada di wilayah Rawalo. Tempat tersebut, kami datangi dan kami geledah," ujarnya. Dalam razia tersebut, tim yang berisikan Kapolsek, Kanit Sabhara dan anggota lainnya, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk. Diataranya jenis anggur putih, anggur kolesom dan anggur merah. "Miras yang berhasil kami sita sebanyak 67 botol, terdiri atas 22 botol anggur putih, 33 botol kolesom dengan kadar alkohol 33 persen dan anggur merah 12 botol," jelas dia. Minuman keras tersebut, disita hanya dari seorang penjual saja. Dia adalah Edi Rahmanto (45) warga RT 02 RW 04 Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo. "Penjual miras kami amankan berikut barang buktinya, penjualnya kami beri pembinaan dan pendataan. Selain itu, penjual tersebut akan ditindak dengan tipiring," sebutnya. Kapolsek menambahkan, operasi pekat tersebut digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif. Juga menekan angka kriminalitas, sebab tindak kejahatan banyak diawali dari miras. "Penindakan atau pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan, sebagai salah satu kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Operasi penyakit masyarakat ini, selain menyasar miras juga menyasar perjudian, prostitusi dan lainnya," imbuh Sutardiyana. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: