Tiga Bulan Buron, Perampas Ponsel Ditangkap

Tiga Bulan Buron, Perampas Ponsel Ditangkap

INTEROGASI : Tersangka sedang diinterogasi petugas polisi di Mapolsek Purbalingga, Kamis kemarin.ISTIMEWA PURBALINGGA - Setelah sempat buron selama sepuluh bulan, EM (18) warga Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari, akhirnya ditangkap Polisi, Kamis (10/1). Pelaku adalah buronan kasus perampasan telepon selular (ponsel) di komplek Stadion Goentoer Darjono pada bulan Maret 2018. Unit Reskrim Polsek Purbalingga berhasil mengamankan pelaku perampasan tablet yang terjadi di komplek Stadion Goentoer Darjono. Pelaku yang sempat buron selama sepuluh bulan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yosomiharjo Bobotsari. Dia melakukan perampasan bersama dengan rekannya yang masih di bawah umur NF (17) warga Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. NF sudah tertangkap beberapa saat setelah kejadian dilaporkan ke Mapolsek Purbalingga. Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat adanya informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah dan sering berkeliaran di wilayah Bobotsari. "Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Bobotsari, Kamis (10/1),” katanya, Jumat (11/1). Berdasarkan keterangan tersangka, tidak lama setelah beraksi merampas telepon selular bersama temannya, kemudian kabur ke Jakarta. Tersangka mengaku kabur karena takut ditangkap polisi, setelah pelaku lain telah berhasil diamankan. Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: