ABG Diduga Cabuli Balita

ABG Diduga Cabuli Balita

BARANG BUKTI : Salah satu barang bukti baju milik balita yang diduga dicabuli.HUMAS POLRES BANYUMAS UNTUK RADARMAS PURWOKERTO- Entah setan imana yang merasuki GVN (16) warga Purwokerto Selatan ini. Anak yang masih tergolong Anak Baru Gede (ABG) ini, nekat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun berinisial GUD (4). Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya SH SIK mengatakan, Minggu (18/11) silam sekitar pukul 13.00, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Lantaran curiga, orang tua korban menanyai anaknya. "Awalnya orang tua menenangkan anaknya dulu agar berhenti menangis. Setelah korban berhenti menangis, korban bercerita apa yang baru dialaminya," ujar dia. Kepada ibunya, korban mengaku baru saja diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Pengakuan itu, sontak membuat orang tua korban terkejut dan melapor ke Polres Banyumas. Laporan itu, langsung diselidiki oleh penyidik. Namun, penyidik memerlukan waktu untuk mengungkan kasus ini sebab menunggu hasil visum dan mencari keberadaan pelaku. Setelah dicari, pelaku akhirnya dapat ditangkap Selasa (8/1) saat berada di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Hal itu dilakukan lantaran pelaku mengaku khilaf. "Jadi modusnya, pelaku menurunkan celana korban sampai lutut kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban," jelas Kasat Reskrim. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. "Ada pakaian korban, dress warna pink dan celana panjang. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya, saat situasi sepi," jelasnya. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Banyumas. Di usianya yang baru 16 tahun, tersangka terancam hukuman pidana penjara belasan tahun hingga 20 tahun. "Dia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Gede Yoga. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: