Pembatasan Dilonggarkan Secara Bertahap, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus
Ilustrasi/Dok/Radar Banyumas JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/tak-lagi-pakai-kata-darurat-mendagri-terbitkan-aturan-ppkm-level-4/ https://radarbanyumas.co.id/ppkm-darurat-diperpanjang-ganjar-pastikan-bansos-untuk-rakyat-dikeluarkan/ “Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19. “Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” ujar Jokowi. Hal ini sebagaimana terjadi di wilayah Jawa. Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi. Kepala negara pun mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, sehingga memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” tegas mantan gubernur DI Jakarta itu. “Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi. Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi. Jokowi menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” imbuhnya. Jokowi menyampaikan, usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan rumah diizinkan untuk bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan. “Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi. Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu. Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Minggu (25/7) hari ini, tercatat sudah 3.166.505 orang terinfeksi Covid-19, sejak awal pandemi. Kasus Covid-19 terbanyak harian disumbang oleh DKI Jakarta 5.393 kasus, Jawa Barat 5.302 kasus, Jawa Tengah 5.265 kasus, Jawa Timur 4.763 kasus dan Jogjakarta 2.145 kasus. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: