Razia Miras Makin Gencar

Razia Miras Makin Gencar

BARANG BUKTI : Anggota Polsek Purwokerto Barat mengamankan miras botolan dari penjual untuk dijadikan barang bukti proses hukum selanjutnya.Polsek Purwokerto Barat Untuk Radarmas Seluruh Polsek Ikut Bergerak PURWOKERTO- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Banyumas kian gencar memberantas minuman keras. Tak hanya tim Bawor Satria, Polsek jajaran juga bergerak menggelar razia. Beberapa hari lalu, Polsek Purwokerto Barat menggelar razia di dua tempat, yakni warung milik Muslim (53) dan Usman (37) di Rejasari. "Dari warung milik Muslim, kami mengamankan tiga liter ciu. Sedangkan dari warung Usman, kami mengamankan satu karton anggur kolesom dan satu karton Vodka Javan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Haryanto. Polsek Sokaraja, juga menggelar operasi penyakit masyarakat sasaran miras. Namun, operasi diduga bocor lantaran beberapa warung yang dicurigai, justru tutup saat razia digelar. "Di tempat yang disinyalir sering menjual miras, tidak ditemukan adanya miras. Diduga ada yang membocorkan kegiatan ini sehingga warungnya tutup," ujar Kapolsek Sokaraja, AKP Kusnadi. Dalam razia tersebut, Polsek Sokaraja memeriksa dua warung. Dari pemeriksaan di warung milik Yeni (50) di Desa Jompo Kulon, didapat barang bukti berupa tiga botol anggur kolesom, empat botol anggur merah dan empat botol anggur putih. "Selanjutnya, di rumah Sardi (40) di Desa Wiradadi, didapat barang bukti tuak sebanyak 15 liter yang disimpan dalam dirigen," jelas dia. Polsek Banyumas juga turut menggelar razia di dua tempat, yakni Warung Ragil milik Ari Kusnaedi dan milik Aman warga Desa Sudagaran. "Dari kedua tempat tersebut, petugas menemukan miras jenis Ciu sebanyak 10 liter, Anggur putih 1 botol, Anggur Merah 2 botol, Anggur Kolesom 2 botol dan Bir Prost 1 botol. Sementara semua barang bukti tersebut tersebut diamankan di Polsek Banyumas," ungkap Kapolsek Banyumas, Iptu Sutrisno. Untuk peroses lebih lanjut, penjual akan dijerat dengan Perda Banyumas No. 15 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: