4 Tersangka Judi Digrebek Polisi
TERSANGKA : barang bukti diamankan polisi untuk proses hukum selanjutnya. ISTIMEWA PURWOKERTO- Satreskrim Polres Banyumas menggrebek arena judi ceki di tanah kosong sebelah kuburan Sokaraja Kulon, Sokaraja Jumat (2/11) lalu. Empat tersangka berhasil diamankan petugas dalam penggrebegan tersebut. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Hariyanto SH SIK MH mengatakan, empat tersangka yang berhasil diamankan adalah Isnen (44), Tarsim Hadi Sumarto (72), Sudiman (68), Feri Sutopo (34). "Para tersangka merupakan warga Desa Sokaraja Kulon, Sokaraja," ujar dia. Dia menjelsakan, Penggerebekan arena judi ceki itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan, ada sekelompok orang yang main ceki dengan taruhan uang. Informasi itu dikembangkan dan diselidiki anggota Satreskrim. Anggota pun bergerak menuju lokasi menyelidiki kebenaran laporan tersebut. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas meyakini bahwa empat orang tersangka tersebut sedang menggelar judi ceki. Akhirnya, para tersangka digerebek sekitar pukul 15.30," jelas Bayu. Saat hendak dilakukan penangkapan, para tersangka mencoba melarikan diri. Namun para tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Banyumas. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 755 ribu untuk taruhan, dua set kartu ceki dan kandi atau karung bekas. "Kandi atau karung plastik bekas ini dipakai sebagai alas permainan. Mereka menggelar judi ceki ini, di tanah kosong sebelah timur kuburan Grumbul Butuh, Desa Sokaraja Kulon," ungkap dia. Kasatreskrim menambahkan, para tersangka yang mengaku baru kali itu menggelar judi ceki tersebut, terancam pidana penjara hingga 10 tahun penjara. "Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP," imbuh Bayu. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: