120 Pengendara Pelanggar Lalin Ditilang

120 Pengendara Pelanggar Lalin Ditilang

Kanit Laka Satlantas Polres Banyumas memeriksa pengendara sepeda motor saat razia. FOTO: Unit laka untuk Radarmas. PURWOKERTO- Sebanyak 120 pengendara diberi tindakan tilang oleh Satlantas Polres Banyumas. Tilang diberikan oleh petugas yang menggelar razia sepanjang hari Rabu (17/10) kemarin. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kanit Laka Satlantas, Ipda Rohmat Setyadi SH mengatakan, Rabu kemarin Satlantas menggelar razia kendaraan di berbagai lokasi. Salah satunya di Jalan Raua Baturraden tepatnya depan Polsek Baturraden. "Dari sejumlah titik razia, total ada 120 pengendara yang diberi tindakan tilang oleh petugas. Tilang diberikan lantaran pengendara terbukti melakukan pelanggaran," kata dia. Selain menilang 120 pengendara, Satlantas juga memberikan teguran terhadap 81 pengendara. Tindakan teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan masih dapat dibina. "Dari 120 tilang tersebut, 55 di antaranya pelanggaran surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Sedangkan sisanya, adalah pelanggaran tanpa kelengkapan berkendara seperti helm, sabuk pengamanan dan lainnya," ujar dia. Dia menjelaskan, dari 120 pengendara ada satu mobil barang yang dikenakan tilang. Sebabkendaraan tersebut mengangkut orang dan menyalahi aturan. "Untuk tilang sepeda motor mendominasi, dengan jumlah 117 kendaraan. Sedangkan sisanya, dua mobil pribadi dan satu angkutan barang," jelasnya. Dia menambahkan, razia kendaraan dan penilangan yang dilakukan petugas merupakan salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu-lintas. Sebab, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran oleh pengendara. "Selain itu, juga untuk menciptakan budaya tertib dan aman berkendara. Sehingga, pelanggaran semakin minim yang berimbas pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas," tandas Kanit Laka. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: