Tarif Parkir Kroya Langgar Perda

Tarif Parkir Kroya Langgar Perda

MAHAL : Warga Kroya mengeluhkan mahalnya tarif parkir di sekitar Jalan Gatot Subroto maupun di Jalan Jenderal Sudirman, terutama di sekitar traffic light. RAYKA DIAH/RADARMAS KROYA- Persoalan parkir di Cilacap ternyata belum selesai juga. Sejumlah warga Kroya mengeluhkan tarif parkir yang cukup tinggi beberapa kali lipat dibandingkan dengan tarif yang sudah ditentukan. "Kita kadang resah, kalau kasih uang Rp 2 ribu pasti nggak dikembaliin. Padahal di situ sudah jelas-jelas tertulis tarif parkirnya," ujar Edi, warga Kroya yang sering parkir di Jalan Gatot Subroto. Rupanya kondisi ini tidak hanya terjadi di Jalan Gatot Subroto tetapi juga di Jalan Jenderal Sudirman, terutama di sekitar traffic light. Warga menilai tarif parkir yang ditarik oleh para juru parkir tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap. Hal sama juga dirasakan oleh Bangkit, pengguna kendaraan yang sering parkir di depan Apotik Air Mancur Kroya. "Iya tarif parkir mahal banget. Kalau nggak seribu biasanya Rp 2 ribu nggak dikembalikan lagi sisanya. Padahal sudah jelas di situ ada peraturan dan keterangannya," kata dia. Berdasarkan pantauan Radarmas di sekitar perempatan itu sudah terpasang Perda Kabupaten Cilacap nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi tarif parkir tepi jalan umum. Di situ dijelaskan, tarif parkir motor sebesar Rp 500 dan mobil penumpang sebesar Rp 1000. Apa komentar juru parkir? Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dia mengambil tarif parkir tersebut karena harus setor kepada juru parkir resmi. "Saya itu di sini seperti calo, menggantikan juru parkir yang resmi. Jadi kalau saya memasang tarif Rp 500, saya tidak untung Dan tidak bisa membayar setoran," ujarnya. Selain di lokasi tersebut, keluhan tarif parkir juga dirasakan oleh bebera pengunjung Puskesmas UPT I Kroya. Seorang warga, Miswan mengaatakan, tarif parkir di Puskesmas I Kroya berlebihan. "Kalau sudah parkir di situ, kemudian keluar sebentar lalu parkir lagi di situ tetap ditarik dua kali. Padahal sela waktunya tidak lama. Kalau parkir juga Rp 2 ribu tidak dikembalikan lagi. Padahal parkir sepeda motor," ujar Miswan. (ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: