Pakai Sabu, Oknum PNS Diringkus

Pakai Sabu, Oknum PNS Diringkus

LESU : Tersangka pemakai sabu tampak lesu saat diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Purworejo bersama barang bukti, kemarin. PURWOREJO- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DAS (52) harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Purworejo. Pasalnya, warga Desa Klepu Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo itu diduga memiliki serta mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. “Penangkapan DAS berawal dari informasi masyarakat. Pelaku kita amankan di Mapolres Purworejo dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan” kata Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan alat hisap berbentuk sedotan dan ada bekas sabu-sabu. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Minggu tanggal 2 September 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbutannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: