Pengecer dan Pengepul Togel Diringkus

Pengecer dan Pengepul Togel Diringkus

PURWOKERTO - Pemberantasan judi jenis toto gelap (Togel) terus dilakukan. Terakhir, pengepul dan pengecer togel diringkus di Desa Tipar, Sokaraja Kamis (15/3) malam sekira pukul 22.30. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, dua tersangka yang diamankan adalah Badarto (54) dan Kirno (30). Badarto merupakan warga Tipar, Sokaraja sedangkan Kirno warga Suro, Kalibagor. "Masing-masing berperan sebagai pengecer dan pengepul. Badarto sebagai pengecer dan menyetor uang serta nomor pasangan ke Kirno," kata dia. Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada peredaran judi togel di Desa Tipar, Sokaraja. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pengedar judi togel adalah Badar. Tersangka Badar, menawarkan pasangan togel ke warga sekitar. Kemudian, uang pasangan dan nomor yang dipasang direkap dan disetorkan ke Kirno. "Badar dan Kirno ditangkap di rumah Badar, saat Badar hendak menyetor uang kepada Kirno," ungkap dia. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 118 ribu hasil penjualan hari itu. "Juga ada uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan tanggal 12-14 Maret, serta balpoin, HP dan kertas rekapan," tegas Kapolres. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancamannya sampai 10 tahun penjara. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: