Penjual Senjaa Api, Tertangkap di Grendeng

Penjual Senjaa Api, Tertangkap di Grendeng

PURWOKERTO - Satreskrim Polres Banyumas menangkap seorang penjual pistol ilegal. Pelaku ditangkap saat asyik ngopi di sebuah kedai di Grendeng, Purwokerto Utara Jumat (16/3) sore lalu. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, pelaku bernama Dwiyono Idham Pahlawan (43) warga Pati. Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat. "Ada info masuk, akan ada transaksi jual beli senpi. Kami menelusuri info itu dan akhirnya menangkap pelaku sekira pukul 17.30," kata dia. Menurut keterangan pelaku, pistol jenis FN Sig Sauer buatan Jerman itu akan dijual seharga Rp 10 juta. Pria yang juga berdomisili di Adiwerna, Tegal itu juga membawa tanda pengenal konsultan hukum. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni, pistol warna hitam dengan gagang warna coklat berikut magasin. "Ada 6 butir peluru ukuran 9 milimeter, merk Pindad. Kami masih menelusuri asal usul senpi ini," tegas Kapolres. Selain menelusuri asal usul senpi, polisi juga menelusuri siapa pemesan senpi. Maksud dan tujuan senpi itu dipesan, juga sedang diselidiki kepolisian. "Masih kami kembangkan terus, yang jelas ini illegal karena tidak dilengkapi surat-surat," ungkap dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Daruray Nomo 12 Tahun 1951. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: