Maling Lintas Provinsi Dibekuk

Maling Lintas Provinsi Dibekuk

PURWOKERT0- Kelompok pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banyumas. Tiga tersangka ditangkap di tempat persembunyian di Batang, Jawa Tengah. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Siswanto (27), Rizal Hidayat (26) dan Andi Feri Nurhakim (26). Semua tersangka warga Batang, Jateng. "Satu tersangka masih buron, yakni Black King asal Bekasi, Jawa Barat," kata dia. Di menjelaskan, para tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah toko olahraga Jalan HR Bunyamin, Purwokerto Utara, Kamis (8/3) lalu sekitar pukul 03.00. "Barang bukti yang kami amankan di antaranya 37 pasang sepatu merk Specs, 8 raket badminton, 8 senar raket, 2 buah linggis, gunting baja dan senter," jelas dia. Para tersangka, sebelumnya juga pernah beraksi di Apotek Nugraha Farma, Purwokerto Selatan. Pelaku mengambil obat-obatan senilai puluhan juta dalam pencurian apotek pada Senin (26/2) tersebut. "Pengakuan tersangka, di Banyumas beraksi 2 kali, di Kabupaten Temanggung 1 kali dan di Malang Jawa Timur sebanyak 2 kali. Kami masih mengembangkan kasus ini, juga mencari ke mana obat-obatan dijual," ungkap Kasatreskrim. Pengungkapan kasus ini, berawal dari tertinggalnya sidik jari salah satu pelaku di Tempat kejadian Perkara (TKP). Kemudian, sidik jari itu berhasil dikenali dan mengarah pada para tersangka. "Pengejaran dan penyelidikan dilakukan kurang lebih 1 minggu. Berdasarkan bukti yang mengarah ke tersangka, akhirnya tersangka Andi berhasil diringkus berikut barang bukti di rumahnya," tegas Djunaedi. Para tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: