Palsukan Dokumen Untuk Judi Online

Palsukan Dokumen Untuk Judi Online

PURWOKERTO - Unit Obvit Sat Sabhara dan Satreskrim Polres Banyumas menangkap dua terduga pelalu penipuan, Kamis (1/3) lalu. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, terungkap keduanya memalsukan dokumen untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online dan penipuan. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, dua tersangka itu adalah Rukimin (32) seorang driver taksi online warga Blora, Jawa Tengah. Satu tersangka lagi adalah Syakhur Irawan (29) warga Kedungbanteng. DISITA Barang bukti pemalsuan dokumen disita polisi. "Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan," kata dia. Kasatreskrim menjelaskan, kedua pelaku memang sengaja membuat buku rekening dengan identitas palsu. Diduga, rekening itu digunakan untuk penipuan maupun judi online. "Pelaku Rukimin sudah membuat buku rekening di Bank BTN Purwokerto, BNI Purwokerto, BRI Purwokerto dan BCA Purwokerto atas nama Sutrisno. Sedangkan rekening di Bank Muammalat Purwokerto an Abdul Kodir Jaelani," jelas dia. Sementara, pelaku Syakhur Irawan berhasil membuat rekening di Bank Mandiri Unsoed, BRI Unsoed dan BCA Unsoed semua atas nama Ismail Saleh. Masing-masing rekening, rata-rata diisi saldo Rp 50-500 ribu oleh pelaku. "Pengakuan tersangka, buku rekening akan dikirim ke Anwar dengan alamat Surabaya melalui jasa paket pengiriman barang. Saat ini, buku rekening yang berhasil disita dari kedua pelaku sejumlah 7 buku," ungkap Djunaedi. Dia memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan petugas bank BTN Purwokerto. Sekira pukul 13.30, Rukimin datang ke Bank BTN untuk membuka rekening atas nama Abdul Kodir Jaelani. "Dokuman yang digunakan adalah surat keterangan dari Dukcapil Banyumas. Namun setelah dicek oleh petugas bank, di database ditemukan kesamaan foto atas nama Sutrisno," papar Kasatreskrim. Atas kecurigaan itu, petugas bank melapor polisi. Rukimin ditangkap dan digeledah di dalam bank, sedangkan Syakur yang menunggu di mobil Calya nopol A 1134 ZI ditangkap di depan bank. "Dari tangan para pelaku, kami menyita mobil Calya, 2 HP, uang tunai Rp 300 ribu, 1 lembar Suket Dukcapil an Abdul Kodir Jaelani, KTP an Feri Agus Rianto dan sejumlah buku tabungan serta bukti pengiruman paket ke Surabaya," tandas dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: