Pencuri Motor di Rumah Kos Sumampir Diringkus

Pencuri Motor di Rumah Kos Sumampir Diringkus

PURWOKERTO- Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara behasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos Wisma Jihan Zafira Sumampir Sabtu (6/1) lalu. Satu diantara dua tersangka, bahkan masih berusia belia. Dua tersangka yang diringkus adalah Ryan Adi Pamungkas (25) warga Kutasari Baturraden dan MAR (17) warga Pabuwaran Purwokerto Utara. Keduanya diamankan saat berada di rumah MAR. DIAMANKAN Dua tersangka pencurian sepeda motor (kedua dan keempat dari kiri) diamankan di Mapolsek Purwokerto Utara. (Polsek Purwokerto Utara For Radarmas) Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Aloysius Umbu Tellu SH mengatakan, penangkapan dua tersangka merupakan hasil penyelidikan kepolisian. Setelah melakukan olah TKP, petugas mendapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka. "Dari petunjuk-petunjuk yang didapat dari lokasi kejadian, kami melakukan penyelidikan. Petunjuk awal yang kami peroleh adalah sepeda motor sarana pencurian," kata dia. Setelah melacak sepeda motor Satria FU nopol R 2725 MS, petugas mendapat satu nama yang patut diduga sebagai tersangka. Rupanya sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku dari salah seorang temannya. "Pemilik sepeda motor sarana tidak terlibat, namun motornya dipinjam oleh pelaku untuk melakukan pencurian. Dari keterangan pemilik sepeda motor inilah kami berhasil menangkap kedua pelaku tersebut," jelasnya. Umbu mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dalam pencurian ini adalah merusak kunci dengan kunci palsu. Kemudian, motor Honda CB 150 R nopol AA 6670 AJ milik korban Aditya Wijaya (20) warga Karanganyar, Kebumen digunakan oleh tersangka untuk aktivitas sehari-hari. "Jadi tersangka masuk ke area rumah kos, kemudian mendorong sepeda motor korban ke jalan raya. Sesampainya di jalan raya, satu tersangka naik motor korban dan satunya lagi naik motor sarana dan mendorong motor curian menggunakan kaki," ungkap dia. Untuk mengelabui petugas, sepeda motor warna hitam milik korban sempat dimodifikasi. Bahkan, plat nopol kendaraan korban sudah diganti dengan nopol kendaraan lain. "Plat nopol sudah diganti, tapi upaya mengelabui petugas ini gagal. Sepeda motor korban belum sempat dijual, tapi sudah dipakai tersangka untuk aktivitas, barang bukti hasil pencurian dan sarana pencurian diamankan sebagai barang bukti," tegas Kapolsek. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP. "Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Satu tersangka yang masih di bawah umur, akan menjalani proses diversi terlebih dahulu, jika gagal maka proses hukum akan tetap berlanjut," pungkas Umbu Tellu. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: