Bunuh Ipar Demi Baju Lebaran Anak

Bunuh Ipar Demi  Baju Lebaran Anak

Seorang pria berinisial JS (37), tersangka perampok yang juga membunuh Bejo (45) di Kelurahan Pinang Jaya, diancam pidana penjara 15 tahun. “Sementara dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ada kemungkinan bertambah dalam hasil pemeriksaan selanjutnya. Karena keterangan tersangka masih berubah-ubah, ” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono seperti dilansir poskotanews.com. Saat baru ditangkap, tersangka duda beranak dua itu mengaku perlu uang untuk membelikan baju lebaran buat anaknya. Sementara dia tidak memiliki pekerjaan tetap. “Uang Rp 800 ribu yang dicuri dari kamar anak perempuan korban tadinya hendak dipakai buat beli baju lebaran anaknya. Tapi karena sudah membunuh, akhirnya uang itu dipakai untuk biaya menginap di losmen dan membiayai keperluannya melarikan diri sebelum ditangkap. Sisa Rp 273 ribu yang kami jadikan BB, ” jelas Murbani. Selain uang, disita juga pakaian tersangka yang ada bercak darah korban, ponsel tersangka, seprai serta bantal korban saat dibunuh. Alat yang dipakai untuk membunuh yakni kayu kaso sepanjang satu meter, tersangka mengakui membuang kayu tersebut dikebun kopi sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Pada kayu tersebut ditemukan bercak darah korban. Juga pada potongan kuku tersangka. Tak bisa berkelit dengan bukti sebanyak itu, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. (din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: