Bebas Enam Bulan, Pemilik Sabu Dicokok Lagi

Bebas Enam Bulan, Pemilik Sabu Dicokok Lagi

PURWOKERTO- Narkoba memang menimbulkan candu bagi siapa saja yang berani menyentuhnya. Seorang residivis kasus narkoba, kembali dicokok polisi lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menjelaskan, tersangka berinisial YSS a (29) warga Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan. Tersangka diamankan Selasa (17/1) lalu sekitar pukul 01.00. "Berawal dari informasi masyarakat, petugas mendapat info ada transaksi narkoba di sekitar sebuah rumah makan di Pabuwaran. Selanjutnya, petugas berangkat menuju lokasi yang dimaksud," ujarnya. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah beberapa lama mengamati, ada seseorang yang mencurigakan. "Ada gerak- gerik mencurigakan di tempat parkir, dan petugas mencoba mendekati orang tersebut," ujarnya. Setelah didekati, tersangka terlihat gugup dan membuang sesuatu. Petugas langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi di tempat. "Tersangka membuang plastik putih, kemudian petugas memerintahkan untuk mengambil. Setelah diambil dan dibuka oleh tersangka, ternyata plastik tersebut berisi paket sabu," ungkapnya. Selanjutnya, terasangka dibawa ke Mapolres Banyumas beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. "Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa plastik kresek warna putih, plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, ATM BCA, satu unit sepeda motor Mio dan sebuah HP Infinix," papar Kapolres. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, tersangka sempat merasakam dinginnya hotel prodeo selama satu tahun. "Tersangka baru bebas sekitar enam bulan lalu, kali ini terjerat kasus yang sama. Ancaman hukumannya bisa hukum mati," tegas Kapolres. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: