Pemerintah Ambil Alih Lahan dari 17 Perusahaan

Pemerintah Ambil Alih Lahan dari 17 Perusahaan

kebakaran-hutan JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, sebanyak 17 perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan ijin usaha karena terkait dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah tahun lalu, telah kembali memperoleh ijin usahanya. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan pembakar hutan tersebut dapat kembali melanjutkan mengelola lahan untuk keberlangsungan bisnisnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembekuan ijin usaha kepada 17 perusahaan tersebut bukan sesuatu yang diada-adakan. Menurutnya keputusan tersebut telah melalui proses yang selektif dan matang dengan melibatkan tim khusus. Pejabat Eselon I yang akrab disapa Roy tersebut lebih lanjut mengatakan, pencabutan sanksi administratif kepada mereka dilakukan setelah perusahaan-perusahaan yang sebagian besar beroperasi di Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut telah memenuhi permintaan pemerintah untuk menyediakan berbagai perlengkapan antisipasi karhutla. “Sanksi sudah kami cabut karena sudah selesai dan mereka memenuhi paksaan-paksaan untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya. Itu yang kami harapkan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Roy saat dijumpai di dalam ruang kerjanya di Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (26/5). Meski telah dibebaskan dari sanksi, Roy mengatakan bahwa 17 perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan mereka yang terbakar kepada negara untuk dilakukan restorasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara penanganan areal yang terbakar dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi. “Mereka punya perjanjian dengan kami bahwa mereka akan menyerahkan lahannya yang terbakar. Di awal sangat sulit meminta hal tersebut, tapi kalau mereka nggak mau menyerahkan lahannya maka nggak akan kami cabut sanksinya,” tuturnya. Roy mengaku belum dapat menyebutkan total luas lahan bekas terbakar yang dikembalikan kepada negara oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan alasan masih terus dilakukan penghitungan di lapangan. Selain itu, dia juga tidak berkenan membuka identitas 17 perusahaan yang telah diijinkan kembali beroperasi di lahan konsesinya tersebut. “Belum ada ijin dari bu menteri,” tuturnya singkat. Roy membantah bahwa pemberian “remisi” dari kementeriannya kepada 17 perusahaan pembakar hutan tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera. Dia menuturkan bahwa kenyataannya yang terjadi adalah sebaliknya. “Sanksi administratif cukup efektif untuk mengubah perilaku para pelanggar maupun pihak-pihak lainnya. Sanksi itu jga bisa membuat para investor lari, belum lagi mereka harus mengembalikan lahan kepada negara. Itu sudah sangat berat,” terangnya. Ditemui secara terpisah, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan bahwa pembekuan ijin usaha dan pengembalian lahan bekas terbakar kepada negara, masih belum cukup untuk membuat kapok perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Apalagi Permen LHK Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 masih memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan. Yakni negara menanggung biaya untuk merestorasi lahan bekas terbakar yang disebabkan oleh mereka. “Seharusnya kan nggak begitu, seharusnya perusahan lah yang menanggung semua biaya untuk memulihkan lahan yang sengaja mereka bakar itu,” tandas Zenzi di kantor Walhi Pusat, Mampang, Jaksel, kemarin. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: