Kesal, Pemuda Asal Purwokerto Wetan Nekat Bawa Kabur Motor Pacar
PURWOKERTO-Seorang pemuda berinisial And alias gendon (20) warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, harus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara lantaran didakwa membawa kabur sepeda motor milik pacarnya Kamiati (18) April lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Hendro Utomo mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 362 ayat 1 tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. JPU menjelaskan, pencurian terjadi Senin (11/4) lalu. Peristiwa bermula saat Kamiati sekitar pukul 06.30 datang ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 5019 VG. Sampai di rumah terdakwa, Kamiati memarkir sepeda motornya tak jauh dari rumah terdakwa, namun tidak dikunci stang. Korban langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Di dalam rumah, terdakwa dan korban cekcok lantaran permasalah asmaran keduanya hingga dilerai oleh keluarga terdakwa. Tak berselang lama, terdakwa pergi ke luar rumah, sementara korban masih di dalam. Saat berada di luar, terdakwa melihat sepeda motor korban yang terparkir dan setelah dicek ternyata tidak dikunci stang. Entah setan apa yang merasuki pikiran terdakwa, sehingga dia nekat membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin korban. "Saat itu terdakwa mendorong sepeda motor korban dan dititipkan di tempat tetangganya. Terdakwa pun bermaksud untuk menjual sepeda motor korban suatu saat," jelas JPU. Korban yang merasa kehilangan sepeda motornya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi. Tak berselang lama, kasus ini pun terungkap dan terdakwa berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: