Curi Mobil Untuk Foya-foya, Warga Kelurahan Purwokerto Lor Akhirnya Dibekuk

Curi Mobil Untuk Foya-foya, Warga Kelurahan Purwokerto Lor Akhirnya Dibekuk

PURWOKERTO - Pelaku pencurian mobil milik Taufiqurrohman (29) warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, yang terjadi pada Februari lalu akhirnya dibekuk. Tersangka adalah US (54) warga Desa Sindurejen, Purworejo. US sempat kabur ke Jogjakarta dan menghabiskan uang hasil curiannya untuk foya-foya. Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan melalui Kasatreskrim, AKP Andi Kadesma, Jumat (22/7) mengatakan, US ditangkap di daerah Bantul. Selain meanangkap US, polisi juga menyita barang bukti sebuah mobil Daihatsu Espass pikap bernomor polisi R 1664 TS yang belum sempat terjual. pencurian-mobil-Kelurahan-Purwokerto-Lor BARANG BUKTI: Polisi menunjukan beberapa barang bukti dan tersangka kasus pencurian mobil di Kelurahan Purwokerto Lor Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan merusak kunci mobil menggunakan kunci letter T yang sudah dibawanya saat beraksi. "Jadi saat itu sekitar pukul 16.00 mobil korban diparkir di depan ruko di pinggir jalan. Tersangka yang melihat kesempatan itu melakukan aksinya dengan merusak dengan kunci T dan membawanya kabur," jelasnya. Korban yang merasa menjadi korban pencurian ini segera melaporkan kepada polisi. "Dari hasil penyelidikan, akhirnya residivis tiga kali ini berhasil ditangkap. Dari keterangannya, tersangka pernah melakukan aksinya di Purbalingga, Purworejo, dan Banyumas," jelasnya. Di hari yang sama, Satreskrim Polres Banyumas juga menangkap Sur (24) warga kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat. Sur ditangkap lantaran mencuri di rumah Ida Yuningsih (45) warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Rabu (27/5). Andi mengatakan, modus yang dilakukan korban yakni dengan menyelinap masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci."Pencurian terjadi pada pagi hari saat korban meninggalkan rumah untuk salat subuh. Saat itu tersangka menyelinap masuk dan menggasak handphone dan uang tunai Rp 20 juta milik korban," jelasnya. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Martadireja. "Sebuah handphone yang merupakan hasil curian sudah kami sita, namun uang tunai sudah digunakan tersangka untuk foya-foya. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: