Belum Tersangka, Pelaku Pemerkosaan Balita di Kedungbanteng Masih Bebas
PURWOKERTO- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyumas terus melakukan pendalaman kasus perkosaan yang menimpa Bunga (5), bukan nama sebenarnya, warga Dawuhan, Kedungbanteng. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Rokhyanto (40) yang masih tetangga korban. Meski begitu, pelaku hingga kemarin belum ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga belum ditahan. Menurut Kanit PPA Polres Banyumas Ipda Yusuf Triwiyanto kepada Radarmas, Jumat (22/7) kemarin, sampai dengan kemarin dari pengakuan pelaku, sementara korban masih satu orang. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyumas. Dari pengakuan pelaku, menurut polisi, motif sementara karena pelaku kerap menonton video porno di handphonenya. "Rokhyanto yang tidak memiliki istri ini juga kerap bertandang ke rumah korban," lanjutnya. Lebih lanjut Yusuf Triwiyanto menjelaskan, polisi masih akan melakukan observasi kepada pelaku di RS Banyumas Senin (25/7) lusa. "Kalau dari observasi dinyatakan sehat kejiwaannya ya akan kami tetapkan sebagai tersangka, sebaliknya jika memang tidak waras ya kami kembalikan ke orang tua," jelasnya. Seperti diberitakan kemarin, perbuatan Rokhyanto memperkosa Bunga di kebun belakang rumahnya Jumat, 24 Juni lalu. Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan Rokhyanto mengajak kakak kandung korban Rober, nama samaran, yang masih berumur tujuh tahun dengan iming-iming dua kaleng kosong isi korek gas. Sementara itu, dari data Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak jumlah Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di Banyumas didominasi kekerasan seksual. Dari 36 kasus kekerasan terhadap anak, 26 diantaranya kasus seksual. Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak, Tri Wuryaningsih mengatakan, tingginya angka KTA seksual diiringi tingginya angka Anak Berkontak Hukum (ABH). "Kekerasan seksual pada anak, pelakunya juga anak-anak," terangnya. Untuk itu, dia berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengkampanyekan anti kekerasan terhadap anak. Menurut Tri Wuryaningsih, sekolah juga harus bertanggung jawab terhadap anak. Kampanye tersebut bisa dengan mengkampanyekan terkait pelajaran budi pekerti dan lain-lain. Tri Wiryaningsih mengatakan, rendahnya perhatian terhadap kekerasan anak, karena pencanangan kabupaten layak anak di Banyumas tidak maksimal. Sejak launching Desember 2013 lalu, tindak lanjut dari Pemkab tidak maksimal. Padahal isi dalam pencanangan kabupaten layak anak tersebut mencakup 31 indikator yang harus dicapai. "Termasuk didalamnya cara penanganan untuk anak yang berkontak dengan hukum," ujarnya. Tidak hanya dinas pendidikan, namun untuk kasus ini harus menjadi perhatian semua SKPD. Karena banyak hal yang harus disiapkan menuju kabupaten layak anak. "Harus menyiapkan halte, area bebas rokok dan lain-lain. INi kan butuh koordinasi lintas SKPD. Sekarang terkesan saling lempar," ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Drs Purwadi Santosdo MM mengakui, jika peran sekolah terutama guru sangatlah penting. Guru harus melakukan pengawasan secara menyeluruh. Tidak hanya saat jam pelajaran saja, namun pengawasan juga dilakukan untuk saat jam istirahat. "Saat siswa bermain juga harus ada pengawasan dari guru," terangnya. Purwadi menambahkan, dinas pendidikan membutuhkan data detail agar ada tindakan langsung baik secara khusus atau umum. Kedepan, dindik akan membuat semacam rambu-rambu protap kegiatan guru siswa saat istirahat. (ida/ali/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: