MenPAN-RB: Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Pribadi
Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB. ISTIMEWA JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta, setiap instansi pemerintah khususnya satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Ia menegaskan, kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. https://radarbanyumas.co.id/luhut-lapor-jokowi-ppkm-tekan-mobilitas-masyarakat-hingga-15-persen/ https://radarbanyumas.co.id/jika-ppkm-darurat-diperpanjang-bantuan-subsidi-gaji-penting-buat-pekerja/ Pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. “Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/7). Di samping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri 11/2020. “Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya. Upaya penegakan disiplin ini merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman. “Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja,” tutup Tjahjo. (sai/ban/JP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: