Empat Penjudi Ceki Diringkus

Empat Penjudi Ceki  Diringkus

KALIBAGOR-Unit Reskrim Polsek Kalibagor membekuk empat orang yang tertangkap basah sedang melakukan tindak perjudian jenis ceki, Senin (18/4) lalu. Mereka yang ditangkap adalah Hry (38), Skn (53), Snr (65), dan AS  (55), keempatnya warga Desa Kalicupak, Kecamatana Kalibagor. Penangkapan keempat tersangka berawal saat polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah karena rumah milik tersangka Skn sering digunakan untuk judi ceki. Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Kalibagor segera bertindak dengan mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. "Setelah mendapat laporan dari warga yang resah karena rumah di tempat tersebut sering dijadikan tempat judi, kami segera melakukan penyelidikan" kata Kapolsek Kalibagor AKP Agus Bowo Astoto, Selasa (19/4) kemarin. Polisi segera melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.45. Keempat tersangka tak dapat berkutik. Dalam penggerebekan, polisi  menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 208 ribu sebagai taruhan. Empat pelaku yang semuanya berprofesi sebagai buruh serabutan ini segera digelandang polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, keempat tersangka hanya sekedar iseng dalam melakukan tindak perjudian ini. "Cuman iseng saja, kalau menang lumayan bisa tambah penghasilan," kata Skn  di hadapan penyidik. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: