Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangganya

Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangganya

[caption id="attachment_100625" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara SUMBANG-Lantaran mencabuli tetangganya, DAP (20) warga Desa Banteran Kecamatan Sumbang harus mendekam di penjara. Perbuatan bejat itu dilakukan  Selasa (16/2) lalu kepada A (15) seorang siswi kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arief Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Andi Kadesma Senin (29/2)  mengatakan, aksi yang  tersangka berawal sekitar pukul 21.00. Saat itu, tersangka melihat korban di depan rumahnya. "Melihat korban lewat, tersangka lalu memanggil korban untuk mendekat," kata Andi. Merasa dipanggil, korban pun mendekat. Namun tiba-tiba, tangan korban ditarik oleh tersangka dan dibawanya ke belakang rumah yang gelap. "Saat itu tersangka mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak," jelas Andi. Penolakan korban membuat tersangka semakin beringas. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban malam itu. "Korban saat itu sempat menjerit,  sehingga ada warga yang mendegar teriakan korban," ujar Andi. Warga yang mendengar teriakan korban Sugi (44) dan Sobirin (42) segera mendatangi lokasi dan menyorotnya dengan senter. "Saat disorot, korban berhasil lari, sementara pelaku kabur. Korban akhirnya pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya," ungkapnya. Korban dan orangtuanya lalu melapor ke pihak berwajib. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya, Senin (22/2) lalu. "Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata dia.  Tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: