Lagi, Penjual Togel Diciduk

Lagi, Penjual Togel Diciduk

[caption id="attachment_97453" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-TS (40) seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Banyumas, Kamis lalu. Dari penangkapan tersangka yang tinggal di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, notebook, handphone serta uang senilai Rp 288 ribu hasil transaksi ilegal ini. Penggerebekan tersangka berawal saat polisi mendapatkan laporan masyarakat tentang praktik penjualan judi togel di Kelurahan Bancarkembar. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Sekitar pukul 20.00, polisi melakukan penggerebekan. Usai tertangkap basah, pelaku yang hanya pekerja swasta ini digelandang ke Polres Banyumas untuk menjalani proses penyidikan. Saat diperiksa, pelaku mengaku menjal togelĀ  untuk menambah penghasilan karena hasil usahanya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. "Penghasilan saya tidak menentu, jadi ya coba-coba ikutan jual togel, untuk dapat tambahan uang," kata pelaku saat diperiksa petugas. Pelaku hingga kini masih mendekam di tahanan Polres Banyumas untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Andi Kadesma mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di Kelurahan Bancarkembardan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan," ujarnya. (ali/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: