Pemilik Lengah, Motor Disikat Pencuri

Pemilik Lengah, Motor Disikat Pencuri

Beraksi di Depan Toko Perlengkapan Bagi PURWOKERTO-ASK (23) warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja harus meringkuk di sel tahanan Polres Banyumas. ASK ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor tempat parkir sebuah baby shop di Jalan RA Wiryaatmaja, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (18/1) lalu. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Putri Meri Wahyuni (23), warga Jalan Jatiwinangun, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Andi Kadesma, korban melapor setelah kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 4353 LG yang diparkir di depan toko perlengkapan bayi tersebut. "Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko sekitar pukul 11.00. Lalu sekitar pukul 12.00 saat korban hendak menggunakan sepeda motornya, dia sudah tidak mendapati motornya di tempat parkir," kata Andi. Korban mencoba mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motornya tak kunjung ditemukan. Dia lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Banyumas. Polisi yang mendapatkan laporan korban segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya, SElasa (19/1). Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban hasil curiannya beserta kunci letter T. "Kami masih memeriksa tersangka apakah dia sudah berulangkali melakukan tindak pencurian ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatand engan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku modus yang dilakukannya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat situasi dirasa aman, tersangka lalu melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T yang dibawanya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: