Pengedar Sabu Terancam Lima Tahun Bui

Pengedar Sabu Terancam Lima Tahun Bui

PURWOKERTO-AS (36) warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang terlihat lesu dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Terdakwa disidang lantaran didakwa memiliki paketan sabu yang diduga hendak diedarkannya pada September 2015 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinawati Wahyuningsih SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman minimal lima tahun. Sidang yang diketuai ketua majelis hakim Purwanto SH ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa tertangkap Jumat 25 September 2015 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Banyumas mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang sudah lama menjadi target operasi. "Awalnya polisi mendapat informasi terdakwa hendak melakukan transaksi di daerah Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Setelah terdakwa datang, petugas melakukan penggeledahan," kata jaksa. Dari tangan AS, polisi menyita empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik permen seberat 3,55 gram. Bungkusan tersebut ditemukan polisi di dalam tas. Setelah digeledah ke lokasi, terdakwa lalu digiring ke rumahnya untuk menunjukan barang bukti lainnya. Ternyata benar, di rumahnya, polisi menemukan barang bukti lain berupa pipet, bong, alat timbang elektris dan alat press. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: