Hamili Bocah SMP, Pria Beristri Dibekuk

Hamili Bocah SMP, Pria Beristri Dibekuk

foto aKEMBARAN-Malang nasib YN (16). Gadis belia warga Desa Kembaran Kecamatan Kembaran yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah pertama di Kembaran ini harus melahirkan anak laki-laki sebulan lalu hasil perkosaannya yang dilakukan oleh MI  (25) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kini, korbapun harus menanggung malu dan putus sekolah. Perbuatan bejat tersangka yang akrab disapa Ucok ini berawal bulan Maret 2015 lalu. Ucok yang sudah beristri dan mempunyai seorang anak, awalnya  mengaku berkenalan dengan korban melalui pesan singkat dari telepon selularnya (SMS). "Saya minta nomor itu dari teman saya. Lalu saya SMS dia korban untuk kenalan," kata tersangka kepada Radarmas, Senin (18/1) kemarin. Dari perkenalan lewat SMS tersebut, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Beberapa hari setelah perkenalan tersebut, tersangka akhirnya menjemput korban di gang di dekat rumahnya. Dalam pertemuan itu, tersangka memang mengaku jika dirinya sudah memiliki anak dan istri namun hendak bercerai. Dari beberapa kali ketemu, korban berhasil dipacari oleh tersangka. Selama rentang waktu April hingga Juli, korban akhirnya terenggut kegadisannya oleh tersangka. Tersangka melakukan aksi bejatnya di tiga tempat yang berbeda. Menurut tersangka, korban rela ditiduri setelah dirinya berjanji akan menikahi korban setelah bercerai dengan istrinya nanti. "Saya melakukannya di Lapangan Arcawinangun, terus di dekat kuburan Arcawinangun, dan sebuah bekas gudang di Arcawinangun juga," jelas tersangka yang pernah menjadi sekuriti di sebuah perumahan di Purwokerto ini. Perbuatan tersangka yang dilakukan tersangka akhirnya diketahui orang tua korban setelah korban hamil enam bulan. Meski dijanjikan hendak dinikahi, orang tua korban tak menerima kenyataan ini hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polsek Kembaran. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kapolres Banyumas AKBP Gideon Arif Setyawan melalui Kapolsek Kembaran AKP Sunarto mengatakan, hingga kemarin tersangka masih dimintai keterangan. "Tersangka masih kami tahan. Tersangka dijerat 81 ayat 2 Uu Pelindungan Anak no 35 tahun 2014 ttg Perubahaan Uu no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: